CARA KLAIM DAN PERSYARATAN KELENGKAPAN DOKUMEN

CARA KLAIM DAN PERSYARATAN KELENGKAPAN DOKUMEN

(Catatan : untuk mendapat FORM A, FORM B, FORM C, FORM D, FORM E, FORM F bisa langsung unduh dengan cara KLIK dinama FORM -nya.)

Peserta yang telah mencapai usia pensiun dari PT.Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dan atau Mitra Pendiri maka dapat mengajukan klaim pembayaran hak manfaat pensiun kepada Dana Pensiun Garuda Indonesia sesuai dengan Jenis Manfaat Pensiun nya.
Berikut Jenis Pensiun:

1. Manfaat Pensiun Normal

Manfaat Pensiun Normal diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai Usia Pensiun Normal dengan beberapa ketentuan jika sudah mengambil 20% Syarat – syarat pengajuan Manfaat Pensiun Normal sebagai berikut :

  • Mengisi dan melengkapi Form A jika memilih dibayarkan secara sekaligus : 20% dan jika sisanya 80% di bawah Rp 500.000.000,-. Dan jika sisanya 80% ingin dibelikan anuitas  maka mengisi dan melengkapi Form B
  • Mengisi dan Melengkapi Form C jika memilih dibayarkan secara sekaligus 20% dan selisih lebih dapat diambil secara sekaligus bagi yang memenuhi ketentuan POJK 5/2017 dan sisanya lebih dari Rp 500.000.000 s/d Rp 1.500.000.000,- maka wajib dibelikan anuitas di perusahaan asuransi jiwa yang dipilih dengan mengisi Form B.

Jika tidak mengambil saldo manfaat pensiun sekaligus maksimum 20% :

  • Mengisi dan melengkapi  Form D untuk pengambilan sekaligus jika saldo manfaat pensiun dibawah Rp 500.000.000,- atau mengisi dan melengkapi Form B untuk pembelian anuitas asuransi jiwa  yang dipilih peserta.
  • Mengisi dan Melengkapi Form C jika mengambil selisih lebih secara sekaligus dengan memenuhi ketentuan POJK 5/2017 dan sisanya lebih dari Rp 500.000.000 s/d Rp 1.500.000.000,- maka wajib dibelikan anuitas di perusahaan asuransi jiwa yang dipilih
  • Fotocopy SK pemberhentian
  • Fotocopy KTP & KK
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Surat Nikah (bagi yang menikah)
  • Fotocopy Cover Buku Tabungan

2. Manfaat Pensiun Dipercepat

Manfaat Pensiun Dipercepat diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai Usia Pensiun Dipercepat tetapi belum mencapai Usia Pensiun Normal ( 10 tahun sebelum mencapai usia pensiun Normal). Syarat – syarat pengajuan Manfaat Pensiun Dipercepat sebagai berikut :

  • Mengisi dan melengkapi Form A jika memilih dibayarkan secara sekaligus : 20% dan jika sisanya 80% di bawah Rp 500.000.000,-. Dan jika sisanya 80% ingin dibelikan anuitas  maka mengisi dan melengkapi Form B
  • Mengisi dan Melengkapi Form C jika memilih dibayarkan secara sekaligus 20% dan selisih lebih dapat diambil secara sekaligus bagi yang memenuhi ketentuan POJK 5/2017 dan sisanya lebih dari Rp 500.000.000 s/d Rp 1.500.000.000,- maka wajib dibelikan anuitas di perusahaan asuransi jiwa yang dipilih dengan mengisi Form B.

Jika tidak mengambil saldo manfaat pensiun sekaligus maksimum 20% :

  • Mengisi dan melengkapi  Form D untuk pengambilan sekaligus jika saldo manfaat pensiun dibawah Rp 500.000.000,- atau mengisi dan melengkapi Form B untuk pembelian anuitas asuransi jiwa  yang dipilih peserta.
  • Mengisi dan Melengkapi Form C jika mengambil selisih lebih secara sekaligus dengan memenuhi ketentuan POJK 5/2017 dan sisanya lebih dari Rp 500.000.000 s/d Rp 1.500.000.000,- maka wajib dibelikan anuitas di perusahaan asuransi jiwa yang dipilih
  • Fotocopy SK pemberhentian
  • Fotocopy KTP & KK
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Surat Nikah (bagi yang menikah)
  • Fotocopy Cover Buku Tabungan

3. Manfaat Pensiun Ditunda

Manfaat Pensiun Ditunda diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja setelah memiliki Masa Kepesertaan sekurang-kurang nya 3 (tiga) tahun dan belum mencapai Usia Pensiun Dipercepat. Dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Tetap berada di Dana Pensiun sampai menunggu Usia Pensiun Dipercepat/Usia Pensiun Normal
  • Dialihkan ke Dana Pensiun Pemberi Kerja lain
  • Dialihkan kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dengan ketentuan peserta masih hidup dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berhenti bekerja.

Dalam hal peserta ingin mengalihkan saldo manfaat pensiun ke Dana Pensiun Pemberi Kerja Lain atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syarat – syarat pengajuan pemindahan saldo manfaat pensiun sebagai berikut :

  • Mengisi dan melengkapi Form E
  • Fotocopy SK pemberhentian
  • Fotocopy KTP & KK
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Surat Nikah (bagi yang menikah)
  • Fotocopy Cover Buku Tabungan

4. Nilai Tunai

Nilai Tunai diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai Usia Pensiun Dipercepat dan memiliki Masa Kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun.
Syarat – syarat pengajuan Nilai Tunai sebagai berikut :

  • Mengisi dan melengkapi Form F
  • Fotocopy SK pemberhentian
  • Fotocopy KTP & KK
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Surat Nikah (bagi yang menikah)
  • Fotocopy Cover Buku Tabungan

5. Manfaat Pensiun Janda/Duda/Anak

Manfaat Pensiun Janda/Duda/Anak diberikan dalam hal Peserta Meninggal Dunia, maka Janda/Duda/Anak berhak atas Manfaat Pensiun Janda/Duda/Anak
Syarat – syarat pengajuan Manfaat Pensiun Janda/Duda/Anak sebagai berikut :

  • Mengisi dan melengkapi Form A jika memilih dibayarkan secara sekaligus : 20% dan jika sisanya 80% di bawah Rp 500.000.000,-. Dan jika sisanya 80% ingin dibelikan anuitas  maka mengisi dan melengkapi Form B
  • Mengisi dan Melengkapi Form C jika memilih dibayarkan secara sekaligus 20% dan selisih lebih dapat diambil secara sekaligus bagi yang memenuhi ketentuan POJK 5/2017 dan sisanya lebih dari Rp 500.000.000 s/d Rp 1.500.000.000,- maka wajib dibelikan anuitas di perusahaan asuransi jiwa yang dipilih dengan mengisi Form B.

Jika tidak mengambil saldo manfaat pensiun sekaligus maksimum 20% :

  • Mengisi dan melengkapi  Form D untuk pengambilan sekaligus jika saldo manfaat pensiun dibawah Rp 500.000.000,- atau mengisi dan melengkapi Form B untuk pembelian anuitas asuransi jiwa  yang dipilih peserta.
  • Mengisi dan Melengkapi Form C jika mengambil selisih lebih secara sekaligus dengan memenuhi ketentuan POJK 5/2017 dan sisanya lebih dari Rp 500.000.000 s/d Rp 1.500.000.000,- maka wajib dibelikan anuitas di perusahaan asuransi jiwa yang dipilih
  • Fotocopy SK pemberhentian
  • Fotocopy KTP & KK
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Cover Buku Tabungan
  • Surat Keterangan Ahli Waris
  • Fotocopy Surat Nikah (bagi yang menikah)
  • Fotocopy Surat Kematian